Medannewstv.com – Kepolisian Resort Kota Deliserdang mengungkap kasus pemalsuan dokumen swab Covid-19 di bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang. Jumat (23/10/2021)
Tiga orang diduga pelaku diperiksa karena terlibat pemalsuan, sementara satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas nama Ahmad.
Sedangkan dua lainnya masih berstatus saksi, satu diantaranya calon penumpang bernama Desri Natalia Sinaga yang menggunakan surat Swab palsu.
Kompol M Firdaus Kasat Reskrim Polresta Deliserdang mengatakan modus tersangka dalam mencari korban adalah dengan terlebih dahulu melihat penumpang yang kebingungan di bandara tersangka menawarkan jasa pembuatan surat swab tanpa pemeriksaan.
Dalam waktu cepat surat tersebut selesai dan tersangka juga mengiming-imingi saksi bahwa suratnya aman dan tidak bermasalah.
Pengakuan pelaku pada petugas, dirinya sudah membuat surat swab sebanyak dua kali dimana yang pertama berhasil lolos lalu yang kedua ketahuan oleh petugas KKP Kualanamu.
Surat palsu ini dibuat dengan mencetak surat milik salah satu klinik di kota Medan kemudian diketik sendiri. Satu lembar surat Swab dihargai RP 750 ribu. Pelaku kini telah ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.(bas)