Aturan Naik Pesawat Terbaru Boleh Pakai Antigen

Medannewstv.com – Persyaratan naik pesawat untuk perjalanan udara di wilayah Jawa dan Bali kini tidak diharuskan menggunakan PCR.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah kini memperbolehkan penggunaan hasil tes antigen sebagai syarat naik pesawat di wilayah Jawa dan Bali. Selasa (2/11/21)

“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen,” kata Muhadjir.

Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 Muhadjir mengatakan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.

BACA JUGA  Dua Anak Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang di Karo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

“Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata dia.

Diberitakan kompascom, Aturan terbaru naik pesawat pada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku 2-15 November 2021.

Aturan terbaru naik pesawat:
1. Keluar-masuk wilayah Jawa dan Bali Menunjukkan kartu vaksin Menunjukkan hasil negatif tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali, atau Hasil negatif tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali.

2. Antar wilayah Jawa dan Bali Menunjukkan kartu vaksin Menunjukkan hasil negatif tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali, atau Hasil negatif tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali.(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *