Jokowi Teken Program Pengampunan Pajak Melalui UU HPP

Medannewstv.com – Presiden Jokowi secara resmi telah meneken Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober lalu.

Aturan tersebut mengatur sejumlah kebijakan baru terkait perpajakan, salah satunya ialah program pengampunan pajak yang akan dimulai pada awal tahun depan.

Program pengampunan pajak jilid 2 ini akan mewajibkan setiap wajib pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Harta bersih yang dimaksud adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pada sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

BACA JUGA  Kapolres Labusel Lantik Kenaikan Pangkat Pengabdian Kompol Ahyat

Harta bersih yang dilaporkan dalam program ini akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif tersebut terdiri atas 6 persen dari harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA), Energi Baru Terbarukan (EBT), atau Surat Berharga Negara (SBN).

Dilansir CNNIndonesia Jika harta bersih berada di dalam negeri namun tidak diinvestasikan pada sektor SDA, EBT, dan SBN maka pajak dikenakan sebesar 8 persen. Kemudian, harta di luar Indonesia dari 3 sektor tersebut dan akan dialihkan ke dalam negeri maka dikenakan pajak sebesar 6 persen.

BACA JUGA  Lokasi Longsor Sembahe akan Ditembok Oleh Pemerintah

Namun, harta bersih di luar Indonesia dan akan dialihkan ke dalam negeri namun tidak berasal dari sektor SDA, EBT, dan SBN maka dikenakan pajak 8 persen. Apabila harta bersih di luar Indonesia dan tidak akan dialihkan ke dalam negeri maka pajak yang dikenakan sebesar 11 persen.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *