Tipu Pengusaha, Dodiet Pengusaha Kelapa Sawit DPO Polda Sumut

Medannewstv.com – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara memasukkan tersangka Dodiet Wiraatmaja dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal ini.

“Benar, Dodiet masuk dalam DPO, dan dalam pencarian,” katanya.

Pelaku Dodiet ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan, dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 272 / II / 2021/ SUMUT / SPKT I tanggal 06 Februari 2021, dengan pelapor inisial RS.

“Selain Dodiet, terlapor Karmin juga sudah Terpidana berdasarkan putusan pengadilan
no.486/Pid.B/2021/PN Rap beber Hadi Rabu, (3/11/2021).

Kasus ini bermula dari kerjasama usaha, dimana RS bertemu dengan terlapor Karmin yang berprofesi sebagai Manager disalah satu perusahaan di Jambi. Awalnya ada pertemuan disebuah cafe di Rantau Prapat, Labuhanbatu.

BACA JUGA  Pelantikan Himpunan Mahasiswa Wirausaha Periode 2024/2025 dan Peresmian Kantor Sekretariat HMW

Setelah pertemuan pelapor dengan terlapor, terlapor memperkenalkan pelapor pada tersangka Dodiet selaku pengelola Pabrik kelapa sawit di Jambi, tempat terlapor bekerja.

“Perjanjian kerjasama usaha pun berjalan. Pelapor memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut,” ujar Kabid Humas. Namun, pada saat melakukan pembayaran, tersangka Dodiet memberikan sejumlah cek pada pelapor.

“Nah ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan rekening sudah tutup,” ucapnya.

Kabid Humas menghimbau pada tersangka Dodiet agar segera menyerahkan diri.
“Pada warga yang mengetahui keberadaannya, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *