Medannewstv.com – Dua pelaku pencurian sepeda motor kambuhan dan penadah diringkus Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Kedua pelaku terpaksa di tindakan tegas ditembak bagian kaki. Selasa (9/11/2021)
Penembakan dilakukan karena pelaku berupaya melawan dan melarikan diri saat di tangkap.
Kapolsek Medan Barat AKP Tina Putilawati mengatakan pelaku sudah 10 kali melakukan pencurian di tempat berbeda, mereka memiliki kemampuan lebih hanya dengan 10 detik mampu menyalakan sepeda motor meski dikunci ganda.
Dua pelaku Alex dan Marusaha ditangkap disebutkan baru dua bulan bebas dari penjara. Mereka ditangkap dari lokasi persembunyiananya di kawasan Denai dan Tembung.
Dalam aksinya pelaku selalu mengincar sepeda motor korban yang diparkir di tempat yang sepi. Dalam kasus ini petugas juga menangkap dua pelaku lain yang berperan sebagai penadah.
Akibat perbuatannya kedua terancam dipenjara selama 7 tahun karena dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Sedangkan dua pelaku yang berperan sebagai penampung sepeda motor curian, terancam penjara selama 4 tahun karena dijerat dengan pasal 480 KUHP. tentang penadahan.(bas)