Medannewstv.com – Pemilik usaha papan reklame tak berizin dan belum membayar pajak ditertibkan petugas satpol PP bersama Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi daerah (BPPRD) kota Medan. (17/11/2021)
Papan reklame tak berizin tersebut disebutkan penyebab kebocoran pendapatan asli daerah sehingga harus ditertibkan oleh petugas.
Selain itu, petugas juga menertibkan papan reklame yang menutupi badan jalan, sehingga merusak tata kota.
Dalam penertiban yang dilakukan di jalan Merak Jingga Medan ini, petugas merobek papan reklame yang berada di kawasan penjualan komputer laptop.
Sat persatu papan reklame yang tidak membayar pajak serta tidak memiliki izin ini terpaksa dipotong dan dirobek oleh petugas dengan menggunakan alat las
Setelah dilakukan penertiban pemilik papan reklame juga diberi peringatan tertulis untuk segera membayar pajak serta diimbau untuk mengurus izin.
Staf Kepala Koordinator Bidang II BPPRD kota Medan Tulus Pardamean Sipahutar mengatakan penertiban ini merupakan arahan Wali kota Medan yang mengacu pada Perda nomor 11 tahun 2011 dan perwal nomor 46 tahun 2020 tentang pajak papan reklame. Tindakan ini akan di lakukan berlanjut di sejumlah titik dikota Medan.
“Sesuai instruksi Wali Kota Medan kita lakukan penertiban, kita juga berikan imbauan agar mematuhi peraturan kepada mereka, ” ujar Tulus.
Pemko Medan tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp40 miliar dari pajak reklame.(bas)