Medannewstv.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara tidak memberikan izin keramaian untuk Natal dan Tahun Baru tahun 2021-2022. Polres jajaran tidak dibenarkan memeberikan keramaian karena masih menjaga pencegahan pandemi Covid 19. Kamis (16/12/2021)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sesuai aturan pemerintah yang melarang adanya pawai, bakar-bakar kembang api baik ditempat terbuka maupun tertutup. Aturan itu juga disebut sebagai upaya pemerintah melakukan pencegahan pandemi Covid-19.
“Nantinya Polres jajaran juga tidak akan mengeluarkan izin keramaian perayaan Tahun Baru,” ujarnya.
Patroli nantinya akan dilakukan TNI-Polri beserta pemerintah sebelum malam puncak dan puncak nya tahun baru. Tim gabungan juga menyiapkan pos check point.
Pos ini pengamanan, pelayanan pada operasi Lilin Toba yang akan didirikan ke sejumlah titik, disetiap pos akan dipasang scan barcode aplikasi Peduli Lindungi untuk memastikan pengendara yang melintas di perbatasan antar kabupaten kota telah divaksin.
Sesuai instruksi menteri dalam negeri no 62 tahun 2021 juga terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung tempat hiburan, mall, tempat wisata, serta rumah ibadah dengan maksimal kapasitas 75 persen. (bas)