Medannewstv.com – Personel Polsek Medan Timur menangkap dua pelaku penganiayaan terahadap pengurus masjid Al Muslimin di Jalan Cemara Medan. Selasa (28/12/2021)
Dua Pelaku masing masing berinisial IM dan HM merupakan warga Jalan Brigjend Bojo Gang Rambutan Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora mengatakan pelaku mengejar korban karena persoalan pergantian pasword Wifi.
Peristiwa ini bermual saat kedua tersangka sedang bermain wifi di halaman masjid, ternyata passwordnya sudah diganti.
Kemudian kedua pelaku datang bertanya password wifi tersebut kepada korban, dan ternyata sudah diganti oleh pihak Badan Kenaziran Masjid (BKM), dan kedua pelaku memutuskan untuk pulang dan membeli paket internet.
Namun keesokan harinya, kedua tersangka melihat pihak pengurus masjid sedang membakar sampah di halaman masjid. Dan kedua pelaku yang masih kesal kemudian mendatangi pihak pengurus masjid dan menjumpai pihak BKM masjid.
Disinilah pelaku terlibat cekcok dan tersangka IM kemudian pulang kerumah untuk mengambil parang.
Kedua tersangka kemudian menggejar pihak pengurus masjid menggunakan parang. Tersangka DM, sempat memukul bagian tengkuk belakang kepala korban.
Sedangkan tersangka IM hanya sekali mengayunkan parang tersebut tetapi hanya mengenai dinding masjid.
“Korban tidak ada terluka, hanya saja di bagian dinding kami melihat bekas besetan parang, dan di tampung tersangka HM yang memukul bagian tengkuk kepala korban,” tegasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 YO Passal 53 Sub pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.(re)