Medannewstv.com – Kasus pembunuhan calon pengantin yang sempat menggegerkan warga Belawan akhirnya terungkap, personel kepolisian Pelabuhan Belawan meringkus dua pelaku yang ternyata pengguna narkoab. Jumat (31/12/2021)
Kedua pelaku yang ditangkap dikenal bernama Jefri (25) dan Muskajar (28). Kepada petugas pelaku mengatkan usai memakai sabu, muncul niat jahat di benak kedua tersangka. Mereka lantas berkeliling kampung untuk mencuri.
Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali Fitriani tampak kosong. Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban.
Pelaku Jefri tanpa rasa bersalah mengatakan dirinya tidak sadar memperkosa korban karena sedang dalam pengaruh narkotika jenis sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menyampaikan kedua tersangka ditangkap berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338
subsidair 365 dan Pasal 285.
Sebelumnya 17 Desember lalu warga lingkungan VII geger dengan temuan korban, peristiwa ini terjadi saat korban tinggal sendiri didalam rumah.
Fitiani hanya tinggal bertiga dengan abang dan adiknya yang masih berusia 11 tahun. Saat kejadian adiknya kebetulan menginap dirumah tetangga, dan fitiani tudur sendiri karena abangnya sedang kerja melaut.
Pukul 05.00 wib Kamis pagi Fitri ditemukan tidak bernyawa oleh adiknya yang terbangun dari rumah tetangga dan pulang kerumah.
Setibanya dirumah sang adik menjerit melihat kakaknya tergeletak diruang tamu. Dari dasil penyelidikan polisi terdapat bekas cekikan di bagian leher korban. Korban juga kehilangan hand phone, uang dan cincin tunangan.(bas)