Medanewstv.com – Pengungkapan kasus narkoba di Kota Medan sekitarnya dilakukan dengan pemusnahan barang bukti, sebanyak 33 Kg sabu, 19 Kg gaja dan 12.776 butir pil ekstasi hasil pengungkapan 8 kasus sepanjang November 2021 sampai awal Januari 2022 terpaksa dimusnahkan. Selasa (11/1/22)
Selain barang bukti narkoba Satres Narkoba Polrestabes Medan turut diamankan 15 tersangka dari 8 kasus.
“8 kasus itu yang diungkap merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba sebanyak 7 kasus ditambah Unit Reskrim Polsek Helvetia 1 kasus,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko S didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafles, Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin pada wartawan,
Narkoba yang dimusnahkan ini memiliki daya rusak masyarakat sekitar 12.776 orang. Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam pemusnahan barang bukti ini adalah kasus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), YZ (45) yang menjadi pengedar 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi. Janda satu anak berprofesi sebagai ojek online ini mengaku sudah 3 kali mengedarkan sabu.
Kasus yang diungkap Unit Reskrim Polsek Helvetia ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka, AS yang diamankan pada 25 November 2021 dengan barang bukti 40 butir ekstasi.
“Petugas melakukan penyelidikan dari tersangka As dan mengantongi 1 nama yang menjadi target. Setelah melakukan pengintaian hampir 1,5 bulan tepatnya pada 1 Januari 2022 tim Unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, YZ di Jalan serbaguna Ujung, Helvetia,”tambah Riko
Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang itu memang punya dia yang dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Helvetia. (bas)











