Medannewstv. com – Persobel Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reskrim umum Polda Sumut periksa anak Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Edimin, berinisial DKS, yang merupakan sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik. Rabu (19/1/2022).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pemeriksaan terlapor tersebut.
“Ya, dimintai keterangan,” ujarnya.
Pemeriksaan DKS ini disebutkan berlangsung selama sekitar 2,5 hingga 3 jam.
Pemeriksaan diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih dalam tahap penyelidikan.
“Sifatnya klarifikasi, dan tatus terperiksa masih sebagai saksi. Sangkaannya melanggar Undang-undang ITE,” terangnya.
Ditanya tentang kemungkinan DKS kembali dipanggil untuk dimintai keterangan, Hadi tidak menampik. “Ya, kalau penyidik masih membutuhkan keterangannya (DKS), akan dipanggil kembali,” tambah dia.
Sebelumnya, anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Edimin, inisial DKS dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, SL dilaporkan oleh Andi Syahputra Nasution setelah namanya disebut-sebut di kolom komentar akun Facebook. “Iya benar,” sebut Hadi, Selasa (18/1/2022).
Ia menyebutkan, dalam laporan ini, penyidik telah meminta keterangan dari saksi pelapor yakni Andi Syahputra Nasution. “Yang hadir diperiksa itu masih Andi,” ucap dia.
Hadi menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. “Kasusnya masih didalami,” ujarnya. (re)