Medannewstv. com – Dua dari sebelas penghuni panti rehab milik Bupati Langkat non aktif dinyatakan positif narkoba dan harus mengikuti rawat inap. Jumat (28/1/22)
Pelaksana Tugas Kepala BNN Kabupaten Langkat Rosmiati mengatakan dari hasil assesmen dua orang tersebut mengaku sebagai pecandu namun setelah masuk panti tidak lagi menggunakan narkoba.
“Ada 30 orang penghuni panti rehabilitasi itu yang diundang untuk assesmen, namun hanya 11 saja yang mau mengikutinya, “ujarnya.
Nantinya kedua orang yang bersedia dirawat jalan tersebut akan dibawa kerumah sakit jiwa Medan. Sedangkan 9 lainnya akan mengikuti rawat jalan sesuai arahan Polda Sumatera Utara.
Namun begitu pihak BNN akan menyerahkan keputusan keluarga pasien apakah bersedia mengikuti rawat jalan tersebut. (bas)






