Medannewstv.com – Sebanyak lima orang dalang penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diringkus personel Polres Batubara. Kamis (03/03/22).
Pelaku ditangkap setelah melakukan penyeludupan 34 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia di Kabupaten Batubara Rabu lalu.
“Pelaku yang diamankan JS (27) warga Nibung Angus Kabupaten Batubara, SMP (33) penduduk Helvetia Timur, kota Medan. Br (34), KM (39), dan AMD (18), warga Asahan,” ujar Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK
Terbongkarnya kasus ini berawal dari pihaknya bersama Pos Lanal TBA Tanjung Tiram, Kodim 0208/AS, dan Pol Airud mengagalkan penyelundupan 34 orang PMI yang akan berangkat dari perairan Guntung, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara pada Senin 7 Februari 2022.
Satreskrim Polres Batubara, Polda Sumatra Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di kediamannya masing-masing.
Pekerja Migran Ilegal ini sebelumnya diangkut menggunakan dua bus Sartika dari Medan, kemudian mereka ditempatkan di tanah lapang Desa Guntung. Dan akan menyeberang rawa-rawa pantai dengan kedalaman sekitar 1 meter untuk diberangkatkan ke Malaysia,”
Peran pelaku yang kini telah diamankan anatar lain sebagai perekrut, penampung, dan yang memberangkatkan.
Para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana. (bas)












