Medannewstv.com – Sarang narkoba dan judi ketangkasan tembak ikan di Jalan Sekata Pasar Dua Desa Patumbak Dua Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang digrebek polisi delapan orang pria yang diduga pemakai narkoba dan pemain judi diringkus. Kamis (24/3/22)
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan membenarkan penangkapan ini tiga diantaranya pemakai narkoba, Saat ditangkap pria tersebut berada di sebuah gubuk yang selama ini diduga dijadikan sarang judi dan peredaran narkoba. Satu orang diduga sebagai bandar juga diringkus.
Sementara untuk lima warga lainnya ditangkap karena turut terlibat bermain judi ketangkasan tembak ikan.
“Ada 8 orang, 3 orang salah satunya diduga kuat bandar narkoba. Dua orang lagi diduga pemakai karena disampingnya ada barang narkoba,” kata AKP Ridwan, Rabu (23/3/2022).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan puluhan bungkus paket sabu-sabu yang biasa dijual paket Rp 50 ribu, polisi juga menyita sebuah alat judi.
Untuk menghindari terjadinya kumpul kumpul dan menjadikan gubuk warung sebagai tempat sarang narkoba, petugas kemudian merubuhkan warung.(bas)






