Medannewstv.com – Proses pemeriksaan kasus penyiksaan di ruang rehabilitasi mirip kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif belum tuntas, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumut baru saja memintai keterangan DP anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Peranginangin hingga malam tadi. Sabtu (26/3/22)
Sangap Surbakti selaku kuasa hukum DP mengatakan, DP datang sekitar pukul 19:00 WIB untuk dimintai keterangan, namun kedatangan DP memang tidak diketahui media yang telah menunggu lama di Polda Sumut. Dia diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Sudah diperiksa dia hadir. Kita tunggu hasil pemeriksaannya, tadi dia datang tapi kalian tidak melihatnya karena sibuk wawancara saya tadi, ” ujar Sanggap.
DP dicecar dengan puluhan pertanyaan seputar keberadaan kerangkeng dan adannya tidankan kekerasan di lokasi itu.
Sebelum DP ada tujuh tersangka lainnya yang sudah datang sejak awal sudah diperiksa selama 10 jam.
Sangap beralasan sengaja meminta Dewa datang malam hari agar tak kelelahan diperiksa.
“Seharusnya datang siang namun penyidik bilang diatas jam shalat Jumat saja. Saya hitung ini gak akan selesai kalau, sampai petang. Jadi kita atur waktu nanti takut kelelahan, ujarnya
Dari pantauan dilokasi, selama dalam pemeriksaan sejumlah tersangka terlihat membawa tas ransel berisi pakaian. Diduga mereka mempersiapkan diri jika dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok. (bas)
