Medannewstv.com – Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat nonaktif TRP sebagai tersangka baru kasus kerangkeng maut yang menewaskan tiga orang warga.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak
Panca mengatakan TRP dijerat pasal berlapis, penerapan pasal yang dikenakan pada TRP setelah Polda Sumut berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI.
Adapun pasal yang dijerat adalah Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang. Total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang.
Sementara itu, untuk penyelidikan korban tewas yang berada di kerangkeng yang disebut sebut sebagai ruang rehabilitas kesehatan disebutkan masih berjumlah 3 orang, dua makam sudah dibongkar untuk penyelidikan. Adapun korban bernama Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Ucok.
Untuk korban Ucok keluarga belum mengizinkan polisi makamnya dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya. Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka.(bas)
