Medannewstv.com – Anak mantan Bupati Langkat Sumatera Utara non aktif T Perangin Angin yaitu Dewa Perangin Angin, dituntut 3 tahun pidana penjara dalam kasus kerangkeng manusia.
Selain itu rekan Dewa Hendra Surbakti, juga dituntut 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan di ruang tahanan mirip kerangkeng yang sempat heboh pada Maret lalu.
Tuntutan tiga tahun penjara dibacakan jaksa dalam sidang di PN Stabat pada Senin (14/11). Sidang tuntutan tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja, SH, dipimpin oleh majelis hakim Halida Harini dan dibacakan oleh JPU Baron Sidik.
“Sidang tuntutan Dewa dan kawan-kawan sudah selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Stabat. Dia dan Hendra Surbakti dituntut 3 tahun penjara,” ucap Sabri.
Dewa dan Hendra terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit, dan merusak kesehatan orang lain.
“Terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya
Dewa dan Hendra didakwa melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, atas kematian Sarianto Ginting, penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana.
Namun kedua terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi untuk tunjangan kematian ahli waris para korban kerangkeng tersebut.( )
