Medannewstv.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diimbau agar tidak menambah libur bersama.
Libur lebaran yang sudah diatur sebelumnya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) harus dipatuhi sebagai ASN.
“Jika ada ASN yang nekat melanggar aturan itu, tentu akan dijatuhi sanksi,” ujar
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution.
Menurutnya libur cuti bersama dapat diberikan pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.
Untuk cuti bersama tersebut dimulai sejak Jumat (29/4/2022), Rabu (4/5/2022), Kamis (5/5/2022), dan Jumat (6/5/2022). Sementara Senin (2/5/2022) dan Se;asa (3/5/2022), adalah libur nasional.
Melihat jumlah libur yang cukup panjang, maka ASN kembali diminta untuk tidak menambah-nambah sendiri masa liburnya. Jika imbauan ini dilanggar, nantinya Pemprov Sumut akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 94.
Peraturan mengenai disiplin ASN akan dilihat dari hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apa sanksi yang akan dijatuhkan pada ASN yang kedapatan melanggar aturan ini.
Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran sesuai pengumuman presiden. (bas)
