Medannewstv.com – Pelaku pembanting anak hingga tewas ternyata pecandu narkoba. Pelaku berinisial F (31) membanting anaknya berinisial R yang masih berusia tiga tahun ke lantai hingga meregang nyawa. Senin (16/5/22)
Pasca peristiwa tersebut pelaku diringkus polisi dan kini telah mengaku, usai pemeriksaan pelaku kemudian ditahan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku juga mengaku sebagai pemakai narkoba, namun belum diketahui apakah saat kejadian pelaku dibawah pengaruh narkoba atau tidak.
“Pelaku menyampaikan pernah menggunakan, tapi untuk waktunya yang bersangkutan lupa,” kata Fathir.
Kepada petugas pelaku diketahui F tega membanting anaknya lantaran kesal, pelaku ini emosi sehingga tidak bisa mengendalikan emosinya karena anaknya ribut dan tidak bisa diam.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun, meninggal dunia di tangan ayah kandungnya sendiri. Anakan malang tersebut tewas setelah dibanting kelantai di rumah mereka Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (28/4/2022) malam.(bas)
