Medannewstv.com – Seorang pria pelaku pembacokan yang telah memutuskan telapak tangan korbannya dalam tempo 1×24 jam diringkus personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Kamis (26/5/22)
Pria dikenal bernama JA (39) nekat membacok telapak tangan dari korban Fauzi (43) karena diduga sakit hati gegara menghalangi jalan ke arah Tangkahan tempat kerja pelaku.
Dalam pengakuannya pelaku juga merasa kesal terhadap korban karena sering meminta-minta uang kepada para supir truk yang melintas di Dusun Pekan Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK MH, mengatakan kronologi kejadiannya bahwa sebelum kejadian korban dan temannya sedang duduk di aspal simpang menuju tangkahan.
Saati itu pelaku datang dari rumahnya mau ke tangkahannya dan pelaku menyuruh korban supaya jangan duduk disitu dan agar segera pindah ke tempat lain.
Setelah korban pindah, pelaku datang lagi dan membawa sebilah pedang dan membacok korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan telapak tangan kiri korban putus dan kaki kanan korban terkulai hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat.
“Saat itu Korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku kabur melarikan diri,” ungkap AKP Rusdi.
Sekira pukul 04.30 WIB selanjutnya team mencari tau keberadaan dari pada istri pelaku dan diketahui bahwa istri pelaku sudah berada di rumah orang tuanya dan dilakukan penggeledahan, namum pelaku tidak berada di tempat.
Selanjutnya team melakukan pencarian dan bergabung dengan Kapospol Pangkatan Aiptu AA Rumahorbo yang mengenal betul wilayah dan keluarga pelaku.
“Dengan kerja keras team gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir, akhirnya pelaku berhasil mengamankan di tempat persembunyiannya di Dusun Sidokukuh,” terang AKP Rusdi Marzuki.
Selanjutnya, team bersama Kapolsek Bilah Hilir mencari barang bukti pedang yang digunakan pelaku di rumah temannya.
“Dari hasil penelusuran ditemukan barang bukti yang diamankan petugas berupa handuk warna biru bercak darah dan sarung hijau muda bercak darah, kursi plastik merah berlumuran darah dan sebilah parang panjang/pedang bergagang kayu dengan memakai sarung yang terbuat dari kayu yang digunakan pelaku membacok korbannya,” jelas AKP Rusdi Marzuki.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) subsidair Pasal 353 ayat (2) subsidair Pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara,” pungkas AKP Rusdi Marzuki.






