Curi Emas 10 Gram Karyawan Toko Emas di Tamora Diringkus

SUMATERA UTARA439 Dilihat

Medannewstv.com – Seorang karyawan toko emas Surabaya di Tanjung Morawa ditangkap polisi setelah mencuri dan menjual gelang emas seberat 10 gram milik bos tempatnya bekerja.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu  (17/7) ini langsung dilaporkan korban ke unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa  Polresta Deliserdang, palaku yang merupakan karyawan korban akhirnya dengan mudah diringkus dalam waktu singkat sesaat setelah menjual emas hasil curiannya pada pria berinisial D di kawasan Perbauangan seharga Rp3 Juta.

Kepada petugas pelaku berinisial I-A mengakui perbuatannya dan telah menjual emas tersebut  berhasil meringkus pencuri di toko emas

“Dia sudah mengakui menyembunyikan emas tersebut di saku celana, emas tersebut 10 gram atau seharga enam juga rupiah,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit.

Kini petugas kepolisian telah menyita barang bukti berupa uang dan emas hasil curian tersebut, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian. (bas)