Polres Asahan Tetapkan Oknum Guru Sebagai Tersangka Pelaku Pedofilia

SUMATERA UTARA369 Dilihat

Medannewstv.com – Polres Asahan telah menetapkan oknum guru sebagai pelaku pedofiliayang terjadi dilingkungan pendidikan. Pelaku berinisial MIA (25) diduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis atau pedofilia terhadap sejumlah santri di pesantren Yayasan DH Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Senin (1/8/22)

AKBP Putu Yudha Prawira selaku Kapolres Asahan membenarkan penahanan pelaku, dia mengatakan oknum guru itu sudah ditetapkan tersangka melanggar pasal 82 Udang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Putu

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022, sekira pukul 16.00 WIB di Perumahan Guru Pesantren Yayasan DH. Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak korban tidur di kamarnya, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Pelaku menggunakan modus berbuat baik pada korbannya dia membangun kedekatan dengan cara memperhatikan korban yang tak lain warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, seperti memberi uang jajan dan makan.

Dampak dari perbutan pelaku keluarga korban dalam hal ini ayahnya melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada Yayasan Pesantren DH. Selanjutnya pihak yayasan mempertemukan antara korban dengan pelaku, sehingga pada saat itu korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.