Medannewstv.com – Peringatan hari kemerdekaan RI ke 77 para narapidana banyak mendapatkan remisi bebas. sebanyak 31.158 narapidana di lapas yang ada di Sumatera Utara menerima pengurangan hukuman, 504 diantaranya dinyatakan bebas. Rabu (17/8).
Pemberian remisi ini dilakukan dengan upacara pada hari kemerdekaan terhadap narapidana dilakukan di lapas klas I Medan Tanjung Gusta Medan.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ini disebutkan sudah sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
Adapun narapidana yang mendapatkan remisi ini yang berkelakukan baik selama menjalani pidana sekurang kurangnya 3 bulan serta telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.
“Narapidana yang mendapatkan remisi ini terbagi dalam dua remisi yaitu umum dan khusus sebagian sebanyak 19.788 orang remisi umum dan yang khusus seluruhnya sebanyak 504 orang,” ujar Edy
Sementara khusus untuk Lapas klas satu Medan yang bebas keseluruhan berjumlah 31 orang dari jumlah total yang mendapatkan remisi 2859 orang.
Diharapkan bagi warga binaan yang mendapatkan remisi bebas keseluruhan dapat diterima di masyarakat. (bas)
