Medannewstv.com – Personel unit Reskrim Polres Serdang Bedagai menangkap pelaku penembakan personel kepolisian di Desa Cintaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Selasa (20/9/22)
Peristiwa ini bermula saat tim unit Reskrim melakukan penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor berinisial AE dan ternyata tersangka memiliki senjata api rakitan.
Tersangka melawan saat akan ditangkap dan menembak petugas. beruntung petugas unit Reskrim menggunakan helm dan luput dari tembakan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud mengatakan peristiwa penembakan itu bermula dari adanya laporan warga tentang penggelapan sepeda motor di Polsek Perbaungan.
” Saat akan dilakukan penangkapan AE, ternya AE memiliki senjata api dan melakukan perlawanan ” ujarnya.
Saat melawan petugas tersangka AE meletuskan tembakan pada personel polisi tepat dibagian kepala dan mengenai helm.
Setelah dilakukan pengejaran tersangka kemudian berhasil ditangkap bersama rekan pelaku pemilik senjata.
Kedua pelaku akan dikenakan undang undang darurat penggunaan senjata api UU Nomor 8 /1948 ancaman 20 Tahun penjara.(bas)











