Medannewstv.com – Pasca menganiaya mantan istri dengan cara membacok korban Dewi, pelaku bernama Sumartono akhirnya diringkus polisi. Selasa (20/9/22)
Perbuatan kejam ini berawal saat Dewi pulang berbelanja dari pasar Senin kemarin, kemudian korban di cegat pelaku persisnya di Jalan Bandar Labuhan Dusun III Desa Dagang Kerawang tepat dekat lapangan Peston.
Pelaku langsung mengeluarkan parang yang sengaja dibawa dari rumahnya dan menebas korban hingga bersimbah darah. Aksi pelaku langsung dikejar beberapa warga.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji menjelaskan kasus tersebut motifnya tidak terima di ceraikan oleh korban (Dewi Dahliana).
“Pelaku merupakan penjaga sekolah, dia tidak terima diceraikan” kata Irsan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku sudah merencanakan aksinya untuk membunuh korban karena pelaku sudah menyiapkan parang.
“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Karena pelaku sudah menyiapkan terlebih dahulu parang yang di masukkan ke dalam tas samping yang disimpan di rumah pelaku untuk membunuh korban,” jelasnya.
Akibat peristiwa ini kepala atas dan wajah korban luka parah. Namun korban masih dapat membawa sepeda motor bersama warga menuju rumah sakit.
Pelaku diamankan petugas di tempat persembunyian di daerah perkebunan Tanjung Morawa
Pelaku dikenakan pasal percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat yang direncanakan dan dijerat pasal 340 jo Pasal 53 dan pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 tahun penjara. (bas)











