Medannewstv.com – Enam pria pelaku penyelundupan sejumlah senjata api dan ratusa amunisi diringkus personel POlda Maluku. Sabtu (22/10/22).
Senjata senjat itu rencananya akan di senlundupkan ke Papua dari Maluku. Adapun enam tersangka yang telah ditahan saat ini karena terlibat dalam kasus tersebut yakni MP, DS, PC, PS NT, dan D.
“Ada rencana penyelundupan senjata api dan amunisi dari Maluku ke Papua,
untuk sementara tersangka ada enam orang yang sudah ditahan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andi Iskandar, di Ambon.
Para tersangka mengaku senjata api akan dibawa ke Papua, karena ada permintaan pengiriman senjata dari warga di sana yang asalnya dari Maluku.
“Namun ini masih dalam pemeriksaan kami,” ujarnya
Ditanya soal tujuan senjata dan amunisi disebutkan belum mengetahui apa tujuan dari permintaan di Papua tersebut.
“Tersangka terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12/1951,” katanya.
Sebelumnya tentara dan polisi menangkap lima warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.
Dua dari lima tersangka, MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Mereka ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Kemudian tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda. PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10) dan Sabtu (8/10). Sedangkan NT ditangkap di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon pada Rabu malam (12/10/2022). (bas)
