Medannewstv.com – Kampung di Desa Sei Mencirim Gang Tower, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, digerebek Tim Polrestabes Medan
Dalam penggerebekan kampung diduga tempat peredaran narkoba ini petugas mengamankan wanita berinisial A (27) warga Jalan Diski, penjual sabu serta menyewakan alat hisapnya kepada para pemakai narkoba.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, mengatakan penggerebekan kampung itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba.
“Seorang wanita inisial A kita amankan. Dari pemeriksaan urine yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba,” katanya, Sabtu (5/11).
Dari tangan wanita itu, Rafles mengungkapkan turut disita barang bukti dua handphone, 12 paket sabu, uang tunai Rp14 juta diduga hasil penjualan sabu,12 kaca pirex, sembilan mesin judi jenis jackpot.
“Atas perbuatannya penjual narkoba itu terancam hukuman 20 tahun penjara dan sudah ditahan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan,” jelasnya (bas)
