Medannewstv.com – Dua pelaku perdagangan sisik tringgiling diringkus personel Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut. Rabu (9/11/22)
Pelaku perdagangan sisik satwa langka dan dilindungi ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat mengendarai sepeda motor di Jalan Jamin Ginting Berastagi.
Dua orang pelaku masing masing inisial DP (40) warga Desa Pulih Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan JS (41) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya dua orang lelaki yang memperjualbelikan sisik tringgiling.
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Jalan Jamin Ginting, Berastagi,” katanya, Rabu (9/11).
Saat dilakukan pemeriksaan, Hadi mengungkapkan didapati karung goni yang berisi 16 kg sisik tringgiling. Kemudian keduanya langsung diamankan lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
“Terhadap kedua pelaku dikenakan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, bahwa sesuai dengan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi pada lampiran Nomor 84 dijelaskan satwa jenis Trenggiling (Manis javanica) termasuk Satwa yang dilindungi. (bas)
“.
