Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Ilegal Madina

Medannewstv.com – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Desa Bangkelang, Kabupaten Madina.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal itu berinisial IB, SN, ASO dan HL.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ditetapkan empat orang tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan gelar perkara.

“Dari proses gelar perkara telah naik penyidakan empat kita tetapkan sebagai tersangka. Turut juga disita barang buktinya,” katanya.

“Keempat orang tersangka itu dikenakan Pasal158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UURI No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” ujar Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut membentuk tim khusus memberantas tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Tim yang sudah dibentuk tersebut akan terus mengimbau para penambang, baik yang menggunakan eksavator maupun dompeng bisa menghentikan kegiatan ilegalnya. ( )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *