Medannewstv.com – Pemilik ratusan butir pil ekstasi yang beroperasi di lokasi hiburan Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah diringkus personel Ditres Narkoba Polda Sumut.
Pelaku berinisial J alias AWI warga Kecamatan Medan Helvetia ini diringkus bersama dua rekan rekannya.
Dua temannya, D alias Maji, warga Jalan Cengkeh Medan dan RS, warga Jalan Stasiun, Tanjung Gusta, Medan terpaksa diamankan.
Ketiga pelaku disergap di parkiran hiburan malam Strom Jalan Listrik Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (14/1/2023) menjelaskan, bersama ketiga tersangka diamankan pil ekstasi sekitar 998 butir.
“Kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap darimana pil ekstasi sebanyak itu diperoleh ketiga pelaku,” kata Hadi. ( )
