Medannewstv.com – YY alias Yekong alias salah satu pemegang saham KTV Electra diadukan rekan bisnisnya Hendrik Gunawan ke Poldasu dengan nomor laporan LP /B/ 1395 /IX/ 2021 /SPKT / POLDASU lantaran diduga menggelapkan aset senilai Rp1,8 miliar. Jumat (20/1/23)
Selain Yekong alias YY, penyidik Unit 1, Subdit 3Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara juga menertapkan status tersangka pada dua pelaku lainnya yaitu Robert dan Alexander yang kini ditahan Polsek Medan Baru dalam perkara kepemilikan 10 butir pil ekstasi pada 3 Januari 2023. Alexander ditangkap dari sebuah salah satu ruangan penginapan di komplek CBD Polonia.
Anehnya, walaupun sudah 7 bulan menyandang status tersangka YY tidak kunjung ditahan oleh pihak poldasu agar segera melakukan penahanan terhadap YY dkk, dan berkasnya segera dilakukan pelimpahan ke kejaksaan agar segera diadili.
Diduga sulitnya Poldasu untuk melakukan penahanan kepada YY membuat Hendrik Gunawan memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Karopaminal dan Kadiv Propam Mabes Polri. Mereka berharap kasus penggelapan mencapai Rp1,8 miliar itu secepatnya diproses dan dilakukan penahanan.
Untuk diketahui, Hendrik Gunawan selaku Wakil Direktur KTV Electra mengadukan Yonglani dkk ke Poldasu pada September 2021. Pasalnya, setelah Direktur KTV Electra Sugianto alias Aliang dicokok petugas narkoba, maka lokasi hiburan tersebut dioperasionalkan Hendrik.
Namun, sebelum masa kontrak lokasi berakhir, Hendrik memohon kepada Yonglani selaku pemegang saham 5 persen dan pemilik gedung segera memperpanjang kontrak sewa lokasi selama 3 tahun Rp500 juta, Hendrik memberikan 10 lembar cek senilai Rp50 juta kepada Yonglani.
Tapi belakangan, Yonglani menyewakan lokasi hiburan itu kepada Alex tanpa persetujuan Hendrik. Padahal seluruh aset KTV Electra yang dikelola CV Setia Laju Sejahtera belum dibahas dan dibubarkan. Kini KTV Electra berubah nama menjadi KTV Alectra yang dikelola PT Berlian Musika Indonesia. Padahal aset dan semua izin CV Setia Laju Sejahtera dipergunakan PT Berlian Musika Indonesia.
Akibat perbuatan Yonglani dkk, Hendrik mengalami kerugian Rp1,8 miliar. Dan setelah digelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Yonglani dkk sebagai tersangka. Namun sampai saat ini penyidik belum juga dilakukan penahanan kepada YY dkk , dikarena diduga kuat ada oknum yang mengintervensi kasus ini.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi (20/1/2023 ) mengatakan penyidik hingga saat ini masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
” Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP masih terus berproses, Saat ini Penyidik terus melengkapi berkas perkara.Terhadap 3 orang tersangka tidak ditahan dikarenakan adanya Permohonan dari masing-masing keluarga tersangka dan penyidik menilai tersangka kooperatif dan kewajibannya untuk wajib lapor dijalankan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” ucap Kombes Pol Hadi Wahyudi. ( )












