Sengketa Lahan Dalam Gugatan Perdata, KSU Harapan Baru Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden dan Kapolda Sumut

Medannewstv.com – Perkara sengketa lahan di Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta penundaan proses hukum pada Presiden Joko Widodo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Harapan Baru, Ahmad Nataly yang berada di Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memohon perlindungan hukum agar laporan polisi terhadap dirinya ditangguhkan sampai ada putusan dalam perkara perdata tersebut.

Persoalan saling klaim (sengketa) kepemilikan lahan plasma di Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal, Madina itu masih dalam perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Madina.

“Kita sudah menyurati Bapak Kapolda Sumatera Utara (Sumut), memohon perlindungan hukum agar penyidik Unit 4 Subdit I, Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut menjalankan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 1965, karena kami sudah mendaftarkan gugatan perdata,” ujar Ahmad Nataly kepada wartawan.

Dia mengaku, sudah memasukkan surat permohonan perlindungan hukum untuk menjalankan amanat Perma No 1 tahun 1956 itu ke Polda Sumut pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, menurutnya, belum ada tanggapan bahka juru periksa sampai saat ini masih melanjutkan proses penyelidikan karena terkesan juru periksa berpihak pada pihak pelapor kami juga sudah melayanhkan surat mohon perlindungan hukum kepada presiden.

Dia meminta penyidik untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesional dan proporsional. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak harus memberikan perhatian kepada kasus ini untuk kepentingan orang banyak.

“Kepolisian harus bersikap Presisi. Saya masih percaya dengan kepolisian. Saya minta atensi Pak Kapolda karena kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tuturnya.

Dijelaskannya, kasus itu bermula dari adanya laporan SPW ke Polda Sumut dengan Nomor : LP/B/1423/VIII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Agustus 2022.

SPW melaporkan lahan plasma milik KSU Harapan Baru Bonda Kase berdasarkan persetujuan dan diketahui Bupati Madina.

“Namun, lahan itu diklaim SPW dan kawan-kawan sebagai miliknya. Karena adanya gugatan perdata tersebut, kita meminta penyidik untuk menunda penyelidikan LP/B/1423/VIII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Agustus 2022 tersebut, sebelum adanya putusan pengadilan,” sebut Ahmad Nataly.

Dia menyebut, lahan plasma KSU Harapan Baru Bonda Kase di atas ijin lokasi yang diberikan Bupati Madina pada 2012. Gugatan tersebut untuk melihat kepastian tentang pemilik sah objek perkara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadir Wahyudi ketika dikonfirmasi soal tersebut mengatakan, penyidik tentu akan melihat secara utuh proses dan mekanisme serta fakta hukumnya. ( bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *