Medan – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, menangkap bapak dan anak kandungnya, karena memperkosa seorang gadis yatim berusia 15 tahun. Antara korban dan kedua pelaku masih saudara, yakni paman dan sepupu.
Kedua pelaku ditangkap petugas kepolisian, yakni S (62) serta anak kandungnya, AYL (32). Mereka merupakan warga Perumnas Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
“Kedua pelaku (S dan AYL-red) ini, bapak dan anak (kandung),” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Wira Prayatna, dalam keterangan persnya, Minggu 1 Juni 2025.
Wira mengatakan bahwa satu pelaku berinisial SL masih pengejaran petugas kepolisian. Pelaku ketiga ini, masih saudara korban dan berstatus sepupunya.
Pelaku SL, sedang berada di luar negeri sebagai pekerja migran. Tapi, tetap akan diburu dan segera dilakukan penangkapan terhadap SL.
“Seorang (terduga pelaku) lagi, berinisial SL, masih dalam pengejaran kami,” jelas Wira.
Wira mengungkapkan kronologi kejadian, paman dan kedua sepupunya, melakukan pemerkosaan terhadap gadis yatim malang itu, terungkap berdasarkan laporan abang kandung korban, berinsial D ke Polres Padangsidimpuan.
Sebelumnya, gadis yatim itu, bahwa dirinya diperkosa oleh paman dan kedua sepupunya saat berada di rumah pelaku. Aksi asusila ini, terjadi sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), dengan kurun waktu waktu 2019 hingga 2024. Hal itu, berdasarkan pengakuan abang korban.
“Peristiwa (pencabulan) ini dimulai saat korban berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku SD (Sekolah Dasar),” kata Kapolres Padangsidimpuan.
Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan, meringkus bapak dan anak itu, tidak jauh dari rumah mereka, Kamis 22 Mei 2025.
“Kasus ini, masih tahap pendalaman. Karena, proses penyidikan masih berlanjut. Dan untuk diketahui hasil visum, diketahui bahwa terdapat luka lama pada selaput darah,” jelas Wira.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Padangsidimpuan, untuk proses hukum selanjutnya. Termasuk, petugas kepolisian sudah melakukan olah TKP peristiwa pemerkosa itu.
Atas perbuatannya, bapak dan anak ini, dijerat dengan pasal 81 subsidiair pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, minal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
“Perlu diketahui, bahwa Forkopimda Polres dan Pemko Padangsidimpuan, dan pihak-pihak terkait, kita juga sudah melakukan upaya yaitu membentuk Satgas Peduli Perempuan dan Anak. Ini bentuk keseriusan kita, untuk mengatasi permasalahan anak dan perempuan di Kota Padangsidimpuan,” ucap Wira.