4 Jam Diperiksa Ombudsman, Direktur Bandara KNIA Bungkam

Medanewstv.com – Pengelola Bandara Kualanamu gagal menjamin keamanan dan keselamatan publik dan melanggar Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Ombudsman RI kantor perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada media Rabu Sore (3/4/23). Menurutnya pemanggilan Director of Operation PT AP Aviasi Heryanto Wibowo bertujuan untuk menggali keterangan lanjutan terkait faktor penyebab jatuhnya seorang perempuan dari lift bandara.

Pemeriksaan juga dilakukan untk melengkapi laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap layanan publik di bandara Kualanamu Internasional.

“Pasca peristiwa tewasnya seorang wanit di lift bandara tersebut Ombudsman menyatakan pihak pengelola bandara gagal menjamin keamanan dan keselamatan publik dan hal itu diatur dalam UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ujarnya

Pemanggilan yang dilakukan usai melakukan sidak kelokasi bandara kemarin, dihadiri pihak PT Angkasa Pura Aviasi, namun usai pertemuan tersebut Heyanto Wibowo enggan memberikan keterangan.

Bersama Head of Corporate Communication and Legal Dedi Al Subur pihak Angkasa Pura tampak menjalani pemeriksaan secara tertutup selama empat jam.(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *