Medannewstv.com – Pengadilan Negeri Medan memberi vonis mati terhadap terdakwa kurir pembawa 1,3 ton ganja. Rabu (7/6) Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa Mawardi terbukti melanggar pasal 114 ayat dua junto pasal 132 ayat satu undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mawardi menjadi kurir ganja setelah tergiur upah Rp5 Juta. Dalam dakwaan jaksa terdakwa mengetahui isi paket yang dibawanya namun perbuatan ini dilakukannya untuk membantu biaya perobatan ibunya yang sedang sakit stroke.
Alvina Lubis selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya petugas kepolisian menangkap Mawardi saat melintas di jalan Jamin Ginting Medan Desember 2022 lalu. Mawardi kedapatan membawa ganja seberat 1,3 ton yang dikirim dari Aceh. ( )











