Pencuri, Modus Aplikasi Lesbi, LGBT, Diringkus

Medannewstv.com – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus personel Personel Polsek Percut Sei Tuan, mereka gunakan modus aplikasi jejaring sosial dan kencan online lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT Hornet).

Kedua pelaku masing-masing berinisial MRA (32) warga Jalan Murai 6 Perumnas Mandala Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan dan ZM (20) warga Jalan Seriti 4 Perumnas Mandala.

Menurut Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora mengatakan bedawal dari laporan korban Hendri Hutasuhut yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Murai Perumnas Mandala.

“Menindaklanjuti laporan korban, personel Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek satu rumah kos-kosan yang dijadikan tempat korban dirampok. Alhasil, petugas berhasil membekuk 2 tersangka pelaku berinisial MRA dan ZM. Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah diperiksa modus pelaku Ha (DPO) menyiapkan akun aplikasi kencan hornet khusus LGBT Social Networ, kemudian menyuruh ZM berkomunikasi dengan korban agar mengajaknya untuk berkencan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Korban di TKP dan bertemu dengan ZM, selanjutnya pelaku MRA meminta korban untuk membuka seluruh pakaiannya dan dia menurutinya. Tiba-tiba datang 5 pelaku lainnya berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melakukan penggrebekan. Pelaku juga memvideokan korban sedang bugil dan melakukan hubungan sejenis,” ungkapnya.

Kemudian seorang tersangka berinisial H (DPO) saat itu mengaku anggota Polri langsung mengancam korban dan memintany untuk menyerahkan uang Rp 5 juta, namun korban tidak memberikannya. Pelaku yang kesal langsung memukuli korban hingga babak belur.

“Setelah meenganiaya, H membawa Hendri ke Maju Bersama Jalan Denai dengan mengendarai sepedamotornya. Setibanya di lokasi, H menyuruh korban mengambil uang di mesin ATM. Korbanpun menurut, dan saat bersamaan tersangka pelaku langsung melarikan sepedamotor dan HP milik korban,” jelasnya.

Japri menambahkan, petugas mendapat informasi keberadaan sepedamotor korban di seputaran Jalan Tangguk Bongkar VII.

“Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan sepedamotor milik korban. Setelah itu petugas membawa sepedamotor korban ke Mako guna dijadikan barang bukti,” ujarnya. ( )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *