Medannewstv.com – Pelaku percobaan penculikan terhadap wanita RNP (23) diamankannpersonelnPolsek Medan Tuntungan.
Empat pelaku juga sempat nyaris tewas digebuki massa. Keempatnya adalah PK (32), M (42), R (25) dan S Bodong (39). Semuanya merupakan warga Kecamatan Medan Belawan.
Menurit Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak peristiwa ini terjadi pada 4 Agustus kemarin sekira pukul 16.00 WIB.
Korban saat itu sedang bersama teman laki-lakinya dikamar indekost tiba-tiba pintu kamar diketuk oleh M dan R.
Kemudian korban diajak berbicara karena memang mengenal salah satu pria diantaranya.
Kemudian korban diajak mendekat ke sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna silver BK 1237 WD, yang sudah diparkiran ke tepi jalan.
Tiba-tiba pelaku bernama PK datang dan mendorong korban hingga masuk ke dalam mobil.
Korban terkejut dan berusaha keluar dan berteriak minta tolong. Namun para pelaku terus memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Namun warga langsung heboh dan mendatangi pelaku.
Kepada petugas korban R , mengatakan Pelaku bernama PK (32) merupakan mantan kekasihnya.
“Tindakan ke empat pelaku ini melanggar Pasal 328 subsider Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih sembilan tahun penjara.” ( )






