Pengunjung Hotel Grand Central Premier Dianiaya, Korban Minta Pelaku Ditangkap

PERISTIWA, PUBLIK191 Dilihat

Medannewstv.com – Pengunjung hotel diduga alami pengeroyokan di Halaman Hotel Grand Central Premier Jalan Merak Jingga Medan, Sabtu (30/9/2023) dini hari. Akibatnya korban, Hendrik Ganie mengalami tempurung kepala pecah dan pembekuan darah di bagian paru-paru.

Kuasa hukum korban, Rinaldi SH, menerangkan saat itu Hendrik Ganie dan istri, Yulia bersama rekannya berada di depan pintu loby hotel. Kliennya bersama rekannya itu sedang menunggu jemputan.

“Kejadian bermula saat klien kami menunggu jemputan. Tiba-tiba datang mobil Pajero sport putih yang bukan jemputan,” kata dia, Senin (2/10/2023) siang.

Dari dalam mobil Pajero putih itu, para penumpang yang berinisial DGR dan I diduga mengganggu istri Hendrik. Sambil membuka kaca mobil penumpang mobil mengatakan kepada istri kliennya ‘mau diantar gak dek’.

“Jadi klien kita tidak menghiraukan karena menilai kalau orang dalam mobil itu dibawah pengaruh alkohol,” katanya.

Tapi tiba-tiba penumpang dari dalam mobil marah dan diduga melakukan penyerangan terhadap salah satu pihak klien kita.

“Klien kita mencoba untuk melerai, tiba-tiba ikut diserang hingga terjadi pemukulan terhadap klien kita dengan besi parkir hingga mengalami luka di bagian kepala,” ungkapnya.

Akibat penyerangan itu, Henrik Ganie mengalami tulang kepala retak dan paru-paru mengalami pembekuan darah.

“Kondisinya saat ini kritis,” jelasnya.

Usai melakukan keributan hingga penyerangan para pelaku mencoba melarikan diri.

“Tapi karena portal parkir hotel tertutup mereka diamankan oleh security hotel. Diamankan dengan maksud agar menyelesaikan masalah ini dengan polisi, lalu dipanggil polisi dan dicari bukti-bukti,” ujarnya.

Terkait dengan adanya kabar penyekapan dan penganiayaan, dengan ini Rinaldi SH menegaskan tidak ada.

“Jadi kita mau klarifikasi tidak ada penyekapan saat terjadi keributan yang dilakukan oleh mereka, mereka mencoba lari namun karena portal tertutup mereka diamankan oleh security. Jadi tidak ada penyekapan,” ucap dia.

Ia mengaku kalau kliennya sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/3243/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. “Kita minta Polrestabes Medan untuk memproses kasus ini, karena kondisi klien kami sangat memprihatinkan. Klien kami sebagai korban minta keadilan,” ujarnya. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *