Oleh : Hendri Goklas Pasaribu
Pada tanggal 2 Januari 2023 Indonesia telah resmi memiliki Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan akan berlaku tepatnya pada tanggal 2 Januari 2026, maka Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 yang dikenal seluruh praktisi hukum pidana dengan sebutan wetboek van Strafrecht / WvS tidak lagi berlaku.
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana terbaru memiliki 37 (tiga puluh tujuh ) Bab, 624 (enam ratus dua puluh empat) Pasal dan 345 ( tiga ratus empat puluh lima) Halaman yang terbagi dalam dua bagian yakni bagian pasal dan penjelasan.
Disahkannya KUHP terbaru adalah wujud suatu karya anak bangsa indonesia untuk meningalkan hukum penjajah yang pernah berkuasa di Indonesia,
Isi setiap Bab dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana banyak mengalami perubahan yang salah satunya dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Bab III mengatur tentang Pemidanaan, Pidana dan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 tentang Pidana terdiri atas Pidana pokok, Pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang – Undang lalu pada pasal 66 ayat (1) huruf a berbunyi : pencabutan hak tertentu kemudian diterangkan dalam pasal 86 huruf b berbunyi “ Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) huruf a yang salah satunya berbunyi : Hak menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan dapat dicabutnya hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam pasal 87 yang berbunyi : kecuali ditentukan lain oleh undang – undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf b, huruf c, huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa :
- Tindak pidana terkait jabatan atau Tindak pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan
- Tindak pidana yang terkait dengan profesinya atau.
- Tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya.
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana bunyi pasal 5 : TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. kemudian pasal 6 ayat (1) berbunyi : Tentara Nasional Indonesia berfungsi sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai : penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, TNI juga berfungsi sebagai penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan pemulih terhadap kondisi keamanan selanjutnya pada Undang – Undang Repbulik Indoensia Nomor 34 tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia juga mengatur kesejahteraan yang tertuang dalam pasal 49 berbunyi “Setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dijelaskan pada pasal 50 pasal 1 berbunyi “Prajurit dan prajurit siswa memperoleh kebutuhan dasar prajurit yang meliputi : perlengkapan perseorangan, pakaian seragam dinas, dan pasal 2 berbunyi : Prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan, yang meliputi: penghasilan yang layak, tunjangan keluarga, perumahan / asrama / mess, rawatan kesehatan, pembinaan mental dan pelayanan keagamaan, bantuan hukum, asuransi kesehatan dan jiwa, tunjuangan hari tua dan asuransi penugasan operasi militer
Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana pada pasal 2 yang berbunyi : Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan juga mengatur hak-hak anggota Polri yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : Setiap anggota Polri memperoleh gaji pokok kemudian hak-hak lainnya tertuang dalam pasal 5 yang berbunyi : Hak-hak lainnya anggota Polri meliputi : pelayanan kesehatan, bantuan hukum dan perlindungan keamanan, cuti, kapor Polri, tanda kehormatan, perumahan dinas / asrama / mess, transfortasi atau angkutan dinas, MPP dan pesiun.
Selain menjatuhi hukuman penjara bagi Anggota tentara nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang – undang hukum pidana diantaranya ada mengatur tentang pidana tambahan bagi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu pencabutan hak – hak menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf b KUHP yang telah disahkan adalah inovasi yang baik karena berguna untuk menjaga perilaku setiap Anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik indonesia untuk tidak melakukan tindak pidana yang dapat menurunkan harkat dan martabat lembaga masing-masing yang seharusnya menjadi contoh dan panutan pada masyarakat.
Tetapi pencabutan hak – hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP belum mengatur secara mendetail tentang bagaimana pelaksanaan pencabutan hak-hak menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman tambahan bagi setiap Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Dalam hal ini perlu adanya suatu ketentuan secara sistematis mengenai siapakah yang berhak mencabut hak – hak menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dijatuhi hukuman tambahan karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 KUHP dan dari ada beberapa hak-hak yang diterima oleh Anggota Tentara Nasional Indoensia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diketahui juga hak yang manakah yang dicabut atau apakah selama menjalani hukuman penjara Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai putusan pengadilan dicabut juga hak – haknya sebagai Anggota Tentara Nasional Indoensia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menjadi warga sipil biasa.
Dengan disahkannya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang hukuman tambahan yaitu pencabutan hak – hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melakukan tindak pidana, maka perlu dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh Anggota tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dimulai dari pangkat terendah sampai pangkat tertingggi yang bertujuan untuk memahami maksud dan tujuan dari isi pasal 86 huruf b dan pasal 87 huruf a,b dan c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.