Medannewstv.com – Kawanan pencuri beserta penadah di kawawsan Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan digulung personel Satreskrim Polrestabes Medan. Kamis
Mereka diantaranya AL (39) warga Jalan Benteng Hilir Gg Anggrek Merah 9, RS (33) warga Jalan Bersama Kec.Percut Seituan, S (33) warga Jalan Balai desa Gg Wakaf Kec. Medan Sunggal, NS (51) warga Jalan Kenduri Ujung Kec. Medan Sunggal.
Sedangkan sang penadah bernama Aldo Andika Pranata Surbakti (24) warga Jalan Pasar 1 Tambak Rejo Medan Amplas yang membeli barang hasil curian dari para pelaku.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan para pelaku melakukan pencurian dengan mengambil barang milik korban di gudang Jalan HM Saman No 668-A Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 pukul 17:35 Wib.
“Mereka mengambil barang barang berupa 40 (empat puluh) set Baling baing Kipas angin yang ditaksir seharga Rp 100.000.000 (seratus juta),”kata Kompol Fathir, serambi mengatakan aksi para pelaku terekam kamera CCTV.
Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 3251 / IX / 2023 / SPKT / POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, 30 September 2023 pelapor a.n Agus Salim.
“Hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan pencurian ini lebih dari 20 kali dimulai dari bulan April sampai dengan bulan Oktober. Para pelaku juga mengaku bahwa yang menerima barang hasil curian tersebut adalah seorang penadah atas nama Aldo,”ungkapnya.
Kompol Fathir menyampaikan para pelaku kejahatan selalu berupaya untuk menghindari proses hukum termasuk menggiring opini dan melaporkan petugas.
“Kami tidak mundur dalam melaksanakan penegakan hukum, kami Polrestabes Medan akan menindak tegas terhadap para pelaku pencurian dan penerima barang hasil curian dengan berbagai macam modus. Untuk itu kepada seluruh masyarakat kami himbau agar selalu tingkatkan kewaspadaan terhadap barang barang dan segera laporkan apabila terjadi ataupun mengetahui perbuatan tindak pidana,” jelasnya ( )