Anak Pemilik Kos Bejat, Perkosa Mahasiswi, Ditetapkan Tersangka

Medannewstv.com – Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial R (25) menjadi tersangka dalam kasus perkosaan mahasiswi berinisial N (18). R kini ditahan di Polrestabes Medan.

“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa Kamis (19/10/2023).

Penetapan tersangka dilakukan dari hasil pemeriksaan, R telah memiliki istri dan seorang anak yang berumur 2 minggu. Dalam pemeriksaan pelaku R pun mengakui telah terjebak dalam dunia narkoba sehingga mengkonsumsi sabu. Sehari sebelum memperkosa N, R sempat mengisap sabu.

“Pelaku pengguna sabu, sebelum melakukan tindak pidana ini (pemerkosaan), yang bersangkutan juga baru selesai menggunakan sabu,” jelas Fathir

BACA JUGA  Dua Anak Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang di Karo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Sebelumnya nasib buruk yang menimpa N berlangsung pada Selasa (17/10/2023). Temannya, berinisial FN menceritakan bahwa saat itu korban baru saja pulang dari kampus dan hendak beristirahat ke tempat kos.

“Waktu di kos itu korban terkejut. Pelaku berinisial R (25) tiba-tiba keluar dari kamar mandi dalam kamar kosnya. R ini memegang pisau dan mengancam korban,” kata FN kepada detikSumut, Rabu (18/10).

N sempat melakukan perlawanan. Namun mulutnya dibekap dan beberapa bagian tubuh korban dipukul. Korban pun diperkosa oleh R.

“Si korban mendapati luka di bibir dan beberapa bagian tubuhnya seperti di lengan kanan dan kirinya lebam,” ujarnya.

BACA JUGA  Dua Anak Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang di Karo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Setelah melakukan aksi bejatnya, R mengambil handphone korban dan pergi meninggalkan lokasi. Korban berdiam di kosnya dengan kondisi menangis.

Beberapa jam kemudian, korban memberanikan keluar dari kamar kosnya dan mengadu ke ibu pemilik warung makan padang yang berada di depan kosnya. Kepada ibu warung korban menangis sambil memeluk ibu warung dan mengatakan dia telah diperkosa dan kemudian melapor pada kepling dan aparat kepolisian. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *