Medannewstv.com – Terlibat kasus suap penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten Madina, ketua DPRD Madina EEL belum ditahan.Senin (11/6/24)
Sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal itu sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan terkait ditahan atau tidaknya seorang tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Hadi menyebut hal itu juga diatur dalam undang-undang.
“Soal penahanan itu bagian dari kewenangan penyidik yang juga diatur dalam undang-undang,” sebutnya.
Dijelaskannya EEL ditetapkan tersangka sejak 26 Maret 2024.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga memeriksa Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay.
Jajaran pemerintah daerah itu diperiksa sebagai saksi.
Selain tu, enam tersangka lain antara lain yakni Kadis Pendidikan Madina DHS, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Kasus ini bermula saat petugas kepolisian menangkap DHS dan menetapkannya sebagai tersangka. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta DHS sekitar Rp 580 juta. ( # )