MEDAN – Seorang wanita muda terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, NS (20) warga Marelan terlibat promosi judi online di akun instagramnya.
Pelaku merupakan selebgram berinisial NS (20) warga Marelan VII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Medan Marelan.
Selebgram ini ditangkap di depan minimarket yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (17/11/2024).
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, NS ditangkap karena mempromosikan Judol melalui akun Instagramnya bernama bbymutia cun.
“Pelaku ini melakukan endorse dalam akun yang berbeda, akun bvbwin dan martabak188,” ujar Gidion Senin (18/11/24)
Pelaku ditawari untuk melakukan promosi Judol secara online dan mendapatkan bayaran.
Promosi judi online ini sudah dilakukan selama kurang lebih enam bulan.
“NS disebutkan mendapat bayaran Rp 1,3 juta.
Penawaran nya lewat online,” sebutnya.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap pelaku yang menawarkan promosi Judol tersebut. (#)