Gadai 20 Mobil Rental, Oknum ASN Kejari Lubuk Pakam dan Seorang Wanita Diringkus Polrestabes Medan

MEDAN – Pelaku penggelapan 20 unit mobil rental yang terjadi di kota Medan diringkus personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung Modus penggelapan 20 mobil dengan cara berpura pura menyewa mobil ini terjadi di beberapa wilayah. Dua pelaku ditangkap atas inisial RFS (45) warga Desa Pagar Merbau, III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) bagian Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang. Sedangkan pelaku lainnya merupakan wanita berinisial WS (44) warga Dusun VIII, Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa.

BACA JUGA  Tercatat 15 Pohon Tumbang Saat Terjadi Angin di Medan

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan pelau telah bersekongkol menyewa mobil untuk kemudian lalu digadaikan. Tak tanggung tanggun jumlah mobil yang digelapkan diperkirakan mencapai 20 unit mobil namun enam yang sudah diamankan Polisi.

“Sudah ditangkap ya, dan mobilnya juga sudah disita dari pemegang kendaraan terakhir,”kata Kombes Gidion, Sabtu (7/12/2024)

Penangkapan dilakukan saat keduanya sedang beraksi, pelaku W datang ke tempat penyewaan mobil perseorangan, lalu menyewa mobil. Mobil sewaan tersebut kemudian diserahkan RFS dan selanjutnya di gadaikan.

Akibat aksi pelaku ini pemilik rental rugi dan ketika hendak mengambil mobilnya, malah tak diberikan oleh orang yang menerima barang gadaian. Aksi serupa juga dilakukan RFS.

BACA JUGA  Tabrakan Maut Kereta Api Kontra Mobil di Deli Serdang Tewaskan 2 Orang, Begini Kata KAI Sumut

Selain itu Gidion juga menyebut, sekitar 20 mobil hasil penggelapan digadai mulai dari Rp 30 juta tergantung jenis dan mereknya Petugas mengimbau kepada usaha jasa rental mobil pribadi agar berhati-hati dalam sewa menyewa mobil. Sebab, usaha seperti ini rentan digelapkan. Ketika hendak diambil, justru penerima mobil gadai akan meminta tebusan karena sudah memberikan uang kepada pelaku.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *