4.284 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 46 Langsung Bebas

MEDAN – Sebanyak 4.248 orang narapidana  46 di antaranya diberi remisi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara.

Remisi diberikan langsung  di Aula Lapas Perempuan Medan, Rabu (25/12/2024

Menurut Kasubbid Pembinaan TI dan Kerjasama, Yugo Wirastanto saat membacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi khusus Natal 2024.

Remisi khusus Natal yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Agung Krisna didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F Sianturi Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara,

Dalam putusannya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas upaya pembinaan yang dilakukan para narapidana.

“15.976 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal, termasuk 169 anak binaan. Sebanyak 116 orang di antaranya langsung bebas,” jelas Kakanwil Sumut.

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan disampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan pembinaan narapidana, termasuk Pemerintah Daerah, Lembaga Sosial, dan instansi terkait.

“Darapkan remisi ini dapat memberi semangat baru bagi narapidana untuk terus berperilaku baik ,” ujar Kakanwil. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *