BNNP Sumut Ungkap Peredaran Ekstasi Dalam Lapas Tjg Gusta

Medannewstv.com – Peredaran narkotika dari dalam Lapas Tanjung Gusta terbongkar,
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menyita menyita 5 ribu butir pil ekstasi dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan. Kamis (4/11/21)

Pengungkapan ini disebutkan juga mengamankan lima orang pelaku dan menyita 5 ribu butir pil ekstasi.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan menyampaikan lima pelaku yakni berinisial, MF alias Agam warga Paya Pasir, Medan Marelan, DP warga Jalan Mesjid Silau, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, AZ warga perumahan Swalow, Medan Marelan.

MT warga Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, dan MJK warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal.

BACA JUGA  Agus Andrianto dan Mahmud Nazly Harahap Masuk Jajaran MWA USU 2025-2030

Pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda diantaranya di Jalan Abdul Sani Muthalib, Medan Marelan dan di Perumahan Swalow, Medan Marelan.

Setelah sebelumnya melakukan penyelidikan pihaknya langsung mengamankan salah pelaku berinisial MF dan tiga orang temannya MT, DP, dan MJK.

Dari pengakuan pelaku mereka telah menyerahkan barang bukti ekstasi itu kepada pelaku berinisial AZ. Usai mendapatkan pengakuan ke empat nya, petugas langsung mengejar AZ ke rumahnya di Perumahan Swalow, Medan Marelan.

Kemudian dari rumah AZ disita barang bukti sebanyak 5 ribu pil ekstasi berwarna kuning dengan logo S (Superman).

BACA JUGA  Agus Andrianto dan Mahmud Nazly Harahap Masuk Jajaran MWA USU 2025-2030

Kepada petugas, pelaku MF mengaku diperintah oleh seorang warga binaan lapas tanjung gusta berinisial P aliasa PS, untuk menjemput pil ekstasi dari seseorang di Jalan Sisingamangaraja Medan. (bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *