Gudang Sepeda Motor Curian Digerebek Polisi 

MEDAN –  Satu unit rumah uang digunakan pelaku pencurian sepeda motor digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Rumah tersebut  dijadikan gudang tempat penyimpan sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai.

Dalam penggerebekan ini Polisi menyita 6 unit sepada motor berbagai jenis.

Menurut Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban berinisial T mengaku telah ditipu serta sepeda motornya digelapkan oleh pelaku K.

“Korban menjual sepeda motornya di market place lalu pelaku menghubungi korban untuk membeli sepeda motor tersebut,” ujar  Aritonang, Jumat (24/1/2025).

“Saat bertemu dengan korban di Jalan Bromo pada 3 Januari 2025 pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengetes atau mengecek kendaraan lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” Jelasnya.

Korban yang mengetahui telah ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Area. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Medan Area dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan pelaku K dapat diamankan. Setelah itu personel melakukan pengembangan untuk mendapati barang bukti dan pelaku mengaku bahwa disimpan di salah satu rumah di Jalan Jermal VII,” ungkapnya.

Usai mendengar pengakuan pelaku, Hendrik menuturkan personel menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

“Sebanyak enam unit sepeda motor dapat disita. Berdasarkan pengecekan lima sepeda motor diketahui para pemiliknya,” tuturnya terhadap lima sepeda motor yang identitasnya diketahui telah dikembalikan kepada para pemiliknya.

“Sedangkan pelaku K telah ditahan di Mapolsek Medan Area dan terancam hukuman diatas lima tahun kurungan penjara, tegasnya. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *