Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut hari ini Rabu (5/2/25) bakal menetapkan hasil Gubernur Sumatera Utara-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu-Cawagubsu) terpilih pada tanggal 15 Desember 2024 lalu.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur yang diajukan Edy Rahmayadi.
“Setelah putusan MK maka KPU akan menindaklanjuti dengan rapat pleno penetapan Gubernur”, tegasnya.
Dalam pleno ini KPU akan mengundang pasangan calon Gubernur termasuk partai pendukung pemerintah provinsi dan Bawaslu.
Setelah penetapan nantinya KPU akan menyampaikan hasilnya ke DPRD Sumut dan Kementrian dalam negeri.
Sebelumnya tahapan rekapitulasi sudah dilakukan di tingkat kecamatan sudah dilakukan 28 November-3 Desember 2024.
“Rekapitulasi di tingkat kecamatan itu sudah yaitu dimulai pada tanggal 28 November sampai 3 Desember,”ujarnya
Kemudian setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi digelar di tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota bakal digelar 29 November-6 Desember.
“Di kabupaten 29 November sampai 6 Desember, untuk yang di provinsi itu 30 November sampai 9 Desember,” jelasnya.
Setelah selesai rekapitulasi, maka dilaksanakan pengumuman dan penetapan oleh KPU. Pengumuman dan penetapan dijadwalkan harusnya 15 Desember.
“Untuk gubernur pengumuman dan penetapan hasilnya tanggal 15 Desember,” tutupnya.
Hasil quick count Pilkada Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan Indikator sudah mencapai 100 persen dari total suara. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution dan Surya unggul.
Dalam data Indikator pada Kamis (28/11) pukul 09.30 WIB, sudah 100 persen data yang dikumpulkan. Dalam data sementara ini, pasangan Bobby Nasution dan Surya unggul dengan 62,71 persen.
Hasil Quick Count ini bukan hasil resmi Pemilu 2024. Hasil resmi Pemilu 2024 akan diketahui melalui penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan KPU dari Rabu 27 November hingga Senin 16 Desember 2024 lalu (#)