Judi Tembak Ikan di Pulo Brayan Digrebek, 5 Orang Diamankan
Medan – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik perjudian mesin meja tembak ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
Pengungkapan dilakukan personel Subnit Vice Control (VC) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan pada Selasa (14/7/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat.
Operasi dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah serta Kasubnit VC Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak bersama tim opsnal.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial S (24) yang diduga berperan sebagai operator, serta DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17) yang diduga sebagai pemain judi.
“Ya benar sudah diamankan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit mesin meja tembak ikan, satu buah cip, uang tunai Rp320 ribu, satu lembar kertas rekap, serta satu unit iPhone 13 berwarna merah muda.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.











