Kurun Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Sita 5,3 Ton Narkotika Berbagai Jenis
Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 3.865 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga 19 Juli 2026. Dari ribuan kasus tersebut, polisi mengamankan 4.628 tersangka serta menyita sekitar 5,3 ton barang bukti berbagai jenis narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama seluruh Satresnarkoba Polres jajaran selama semester pertama 2026.
“Semester satu tahun 2026, mulai Januari sampai pertengahan Juli, kami menangani 3.865 kasus dengan 4.628 tersangka. Total barang bukti seluruh jenis narkotika dan obat-obatan lainnya mencapai sekitar 5,3 ton,” kata Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (20/7/2026).
Barang bukti yang disita terdiri dari 948 kilogram sabu, 124.277 butir pil ekstasi, 685 kilogram ganja, 75,42 gram biji ganja, 3.215 batang pohon ganja, ladang ganja seluas 3 hektare, 9.049 vape mengandung narkotika, serta 350 sachet happy water.
Selain melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, Polda Sumut juga rutin menggelar razia di tempat hiburan malam. Dari 81 kegiatan yang dilaksanakan, polisi berhasil mengungkap lima kasus dengan lima tersangka.
Tak hanya itu, melalui program Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Polda Sumut telah melaksanakan 168 kegiatan. Hasilnya, sebanyak 82 kasus berhasil diungkap dengan 105 tersangka yang diamankan serta penyitaan sekitar 66 kilogram sabu.
Usai konferensi pers, Polda Sumut memusnahkan sebagian barang bukti narkotika menggunakan alat pemusnah khusus sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara.










